Sunday, September 23, 2018

Apakah SKCK Masih Diperlukan?

Apakah SKCK Masih Diperlukan?

Perusahaan tertentu biasanya mensyaratkan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK, sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelamar kerja. 

SKCK sendiri, dahulunya disebut dengan istilah SKKB, yang merupakan akronim dari: 'Surat Keterangan Kelakuan Baik'. Pergantian nama dimaksud, tentu telah mengalami sederet prosesi ritual, seperti kenduri dengan bubur merah, inklusif disaksikan para tetuah adat. Biar gak kualat.

Sejatinya, urusan mengenai SKCK tidak hanya diperlukan demi melamar pekerjaan. Jika ingin membuka usaha perijinan, surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ini, juga wajib disertakan. Termasuk beberapa urusan lain, tergantung dari Polsek, Polres atau Polda yang mengeluarkannya. 

Secara sederhana, SKCK adalah sebuah catatan terhadap riwayat seseorang. Khususnya terkait dengan rekam jejak kriminal. Pemohon, akan direkam sidik jarinya, lalu hasil rekaman akan disimpan oleh pihak terkait, sebagai bagian dari proses catatan diri seseorang. Kemungkinan, bila nantinya ada warga yang sidik jarinya terekam di data kepolisian, dan orang tersebut 'pernah' terlibat dalam sebuah tindakan kriminal, maka data-data tersebut akan dilampirkan dalam SKCK-nya. Meski terlibat untuk urusan kriminal kelas pemula, semacam mencuri ayam tetangga, atau menggoda janda sebelah rumah.

Secara filosofis, tujuan dikeluarkannya SKCK bertujuan baik. Bagi warga yang memang nggak neko-neko, serta berupaya menjalankan hidup sesuai dengan aturan dan pranata sosial serta kebiasaan yang lazim ditaati, lalu menjauhkan diri dari tindakan biadab bernama kriminal, tentunya tidak akan merasa terbebani secara moral, tatkala dirinya memerlukan SKCK untuk keperluannya. 

Sedangkan bagi yang pernah bersentuhan dengan dunia hitam kriminal, terlepas dari motif dan tujuannya, maka ia akan mendapatkan deretan kalimat berupa penjelasan yang sungguh tidak menyenangkan dalam lembaran SKCKnya. Seakan catatan itu adalah rekaman dosa masa lalu, yang dimunculkan kembali melalui keterangan diselembar surat SKCK, lengkap dengan Foto, tandatangan, dan catatan seram. 

***
Sebagaimana sekelumit penjelasan diatas tentang fungsi SKCK, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan disertakannya dokumen ini, sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat. Pesannya jelas, bahwa tindakan melawan hukum, aturan, atau kriminalitas, selalu diawasi dan di rekam oleh negara. Dalam hal ini, urusan tersebut, di delegasikan kepada aparat kepolisian. Oleh sebab itu, jangan macam-macam. 

Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yang berniat merekrut calon karyawan, tentunya harus berpikir ulang jika SKCK yang disertakan, berbunyi, bahwa calon pekerjanya pernah terlibat kasus kriminal. Meski selalu ada kesempatan bagi tiap orang untuk berbenah, namun aib yang terlanjur terekam, dianggap bisa merusak reputasi serta kredibilitas sebuah perusahaan. 

Menilik fungsi dan tujuan SKCK, tentunya semua sepakat bahwa SKCK sangat diperlukan. Pihak kepolisian juga berupaya 'transparan' mengenai biaya yang wajib dikeluarkan oleh pemohonnya. 

***
Beberapa hari yang lalu, berita yang menginfokan dibukanya kembali kuota CPNS, membuat teman-teman saya sibuk mengurus berbagai dokumen dengan harapan bisa mengenakan seragam warna coklat-coklat khas PNS. 

Andai berjudi itu bukanlah dosa, pasti saya berani bertaruh jika satu diantara dokumen yang wajib dilampirkan itu pasti bernama SKCK. Padahal untuk sekelas PNS. Dan pada tahap awal, tanpa berniat mendiskreditkan, mereka yang berhasil diterima menjadi PNS, memulai karir sebagai staf terlebih dahulu.


Apakah SKCK Masih Diperlukan?

Namun, berkaca pada keputusan MA yang mengizinkan kembali bekas koruptor untuk mengikuti kontestasi pemilu, jelas hal ini merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah buat pihak kepolisian. Padahal, calon legislatif, adalah mereka yang kelak duduk sebagai perwakilan suara masyarakat (yang memilihnya). Keputusan apa pun yang nantinya dikeluarkan, bisa berdampak pada hajat hidup orang banyak. 

Pertanyaan saya; Apakah SKCK yang dikeluarkan kepolisian kepada eks koruptor itu, juga berisi kata-kata yang seram? Seperti mereka yang pernah babak belur tertangkap gara-gara maling ayam? Saya kok meragukan!?




No comments:

Post a Comment

5 komoditas yang Menjadi Trademark Indonesia

  MATA INDONESIA, JAKARTA –  Sebagai negara kepulauan,  Indonesia  memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Di antarnya ada sejumlah komod...